1 Tersangka Korupsi Pasar Inpres Terancam Dijemput Paksa, Ini Penyebabnya

1 Tersangka Korupsi Pasar Inpres Terancam Dijemput Paksa-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres yang ditangani Kejari Kaur memasuki babak baru. Penyidik Kejari Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 tersebut. Sehingga total tersangka menjadi 7 orang.

Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan, yakni inisial RST (43) selaku konsultan perencana CV TJK dan  NDR  (42) konsultan pengawasan CV TP. Sebelumnya penyidik Kejari Kaur telah menetapkan lima tersangka, yakni AG, PN,  ML, SD dan TH. 

Dua tersangka baru pembangunan Pasar Inpres yang diamankan baru satu tersangka, inisial RST. Setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Manna Bengkulu Selatan. Sedangkan tersangka NDR mangkir dari panggilan dan akan dijadwalkan pemanggilan kembali.

“Tersangka RST saat ini telah diamankan di Rutan Manna Bengkulu Selatan. Sedangkan tersangka NDR akan diagendakan pemanggilan kembali hingga sampai panggilan ketiga. Apabila mangkir dari panggilan ketiga, maka akan dijemput paksa,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda, SH, MH, Kamis 17 Oktober 2024.

Diungkapkan Kasi Intelijen, modus keterlibatan dua konsultan, baik perencanaan maupun pengawasan, membiarkan pembangunan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Sehingga pembangunan Pasar Inpres tersebut dinyatakan gagal konstruksi. 

BACA JUGA:5 Tersangka Korupsi Pasar Inpres, 1 Dewan Terpilih Kaur, Pelantikan Agustus Ini, Begini Tanggapan KPU

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejari Kaur Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres

Selain itu, juga adanya peminjaman CV dan adanya aliran dana dari kontraktor ke para tersangka. 

Lanjut Andi Pebrianda, dengan telah ditetapkan dua tersangka baru, maka saat ini untuk jumlah tersangka pembangunan Pasar Inpres sebanyak 7 orang. Masih ada kemungkinan tersangka baru nantinya. Sesuai dari pemeriksaan para tersangka. 

Sedangkan untuk lima tersangka awal yang ditetapkan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas dakwaan untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Untuk kerugian negara dari perbuatan para tersangka, lanjut Kasi Intelijen, mencapai Rp 2,6 miliar. Dari total anggaran pembangunan Rp 3 miliar. 

Pasar Inpres tersebut dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dengan total anggaran Rp 3 miliar lebih. 

Karena pembangunan Pasar Inpres dari pemeriksaan tim ahli bangunan tersebut gagal konstruksi. Material yang digunakan tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan