KORANRADARKAUR.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka dalam dua gelombang.
Pada gelombang pertama, yang saat ini masih berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
Sementara gelomang kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seperti diketahui, bahwa PPPK sendiri merupakan pegawai yang memiliki masa kerja yang berdeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sementara PNS merupakan pegawai tetap.
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
Lebih lanjut, dengan dibukanya pendaftaran PPPK ini penting untuk mengetahui hal penting yang perlu diketahui para pelamar.
Terutama mengenai batas usia yang berbeda untuk setiap jabatan, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) dalam peraturan (MenPAN – RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Usia pelamar PPPK 2024 telah diatur oleh MenPAN-RB. Usia paling rendah untuk mendaftar adalah dua puluh tahun, tetapi usia tertinggi bergantung pada posisi yang dilamar.
BACA JUGA:Karena Wajah Terlalu Mulus Gugur Ikut Seleksi PPPK 2024, Kok Bisa?
Dalam seleksi PPPK 2024, setiap jabatan memiliki aturan batas usia yang berbeda, karena inilah penting untuk dipahamai bagi setiap pelamar.
Berikut rincian persyaratan usia yang perlu diperhatikan:
1. Usia paling rendah adalah 20 tahun.
2. Batas usia paling tinggi ditetapkan 1 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini menegaskan bahwa setiap jabatan bisa memiliki batasan usia berbeda. Pelamar harus menyesuaikan diri dengan jabatan.