Pendaftaran PPPK Tahap ke-2, Perhatikan 6 Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS

Pendaftaran PPPK 2024, perhatikan 6 syarat ini agar terhindar dari TMS.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap ke dua sebentar lagi segera dibuka.

Untuk itu, pelamar harus memperhatikan 6 syarat berikut ini.

Untuk pendaftaran PPPK tahap ke dua ini akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Dengan itu, pelamar diwajibkan memperhatikan syarat-syarat untuk pendaftaran berikut ini.

BACA JUGA:Kategori Honorer Berpeluang Besar Lulus Jadi PPPK Guru 2024, Cek di Sini Katagorinya

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Periode Kedua Segera Dibuka, Perhatikan Contoh Surat Persetujuan Lintas Unit Kerja

Penting untuk Anda ketahui, bahwa pendaftaran ini hanya diperuntukkan bagi pelamar tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, (termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).

Maka dari itu, Anda harus menuhi kualifikasi tersebut agar bisa mendaftar rekrutmen pendaftaran PPPK tahap ke dua.

Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa terdapat beberapa syarat utama yang wajib diketahui dan dilakukan oleh honorer agar terhindar dari tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK 2024 tahap ke dua.

Berikut 6 syarat utama yang harus disiapkan dan wajib dilakukan oleh honorer dalam seleksi PPPK 2024 tahap ke dua.

1. Siapkan identitas pribadi

Tahap kedua pendaftaran PPPK 2024, para honorer diharapkan menunjukkan identitas pribadi berupa KTP atau KK ( Kartu Keluarga ) asli .

2. Ijazah dan Sertifikat

Selain identitas diri, honorer juga harus menyiapkan ijazah pendidikan terakhir dan sertifikat pendukung yang dibutuhkan dalam pendaftaran PPPK 2024 tahap ke dua.

Untuk sertifikat yang disiapkan berupa sertifikat kompetensi seperti profesi atau keahlian lainnya karena akan dibutuhkan saat mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap ke dua.

BACA JUGA:Honorer dengan Kategori Ini Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak di Sini Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan