Mengingat, uang yang dulunya dipinjam oleh para debitur tersebut merupakan uang negara. Sebab, BRI dan Bank Bengkulu merupakan perbankan di dalam BUMN dan BUMD.
Namun, jika para debitur tetap tidak mau membayar kewajiban tersebut, maka akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Sebab, pihak perbankan akan melakukan gugatan secara perdata. Bahkan, langkah lain yang akan dilakukan yaitu, penyitaan aset milik para debitur.
"Sesuai kesepakatan, kami minta debitur membayar tunggakannya. Kalau tidak, maka akan dilakukan gugatan perdata dan penyitaan aset," tegas Hendra.
Kasi Intel menambahkan, para debitur BRI dan Bank Bengkulu diberi waktu untuk membayar tunggakan paling lambat hingga tanggal 25 Desember 2024.
Dalam kurun waktu itu wajib ada progres, jika tidak ada progres sama sekali, maka akan dilakukan upaya tegas oleh pihak bank dan Kejari BS.
Sekadar mengingatkan, puluhan debitur dari kalangan PNS dan perangkat desa yang alami kredit macet tersebut sudah berlangsung satu hingga dua tahun.
Tidak tanggung-tanggung, total kredit bank macet dari para pegawai dan perangkat desa tersebut saat ini tembus hingga Rp 8 Miliar lebih. *