BENGKULU SELATAN (BS) - Diperiksa jaksa karena kredit bank macet, alasan puluhan PNS dan perangkat desa di BS bikin geleng-geleng kepala.
Yang mana, para pegawai maupun perangkat desa yang menunggak bayar pinjaman bank itu didasari oleh beberapa alasan yang mengejutkan.
Diantaranya, mulai dari gaji pegawai yang lebih kecil dari pembayaran bank atau minus, serta ada pula yang mengaku jika ekonomi sedang sulit.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada puluhan PNS dan perangkat desa di Kabupaten BS dipanggil Kejari BS karena mengalami kredit bank macet.
Oleh karena itu, Kejari BS yang memang sudah MoU dengan pihak perbankan, melakukan pemanggilan pada, Rabu 10 Oktober 2024 lalu untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pegawai maupun perangkat desa telah mengakui. Namun, hal itu tidak terlepas karena kondisi yang tengah sulit.
Yang paling banyak, rata-rata mereka mengaku jika penghasilan setiap bulan lebih kecil dari pembayaran angsuran bank yang harus dibayarkan.
Bahkan, ada yang mengaku meskipun mereka pegawai dan perangkat desa, namun gaji yang mereka teriama kadang tidak cukup untuk biaya hidup per hari.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, pihaknya telah memanggil PNS dan perangkat desa yang mengalami kredit bank macet.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Mantan Kepala SMK IT Kembali Diperiksa Jaksa, Sidang Tertunda, Ini Alasannya
Menurut Kasi Intel, alasan para debitur yang mengalami kredit bank macet itu bermacam-macam. Seperti, PNS alasan karena gaji sudah minus atau lebih besar untukbayar bank darpada gaji diterima.
Sedangkan, untuk debitur petani yang merangkap jadi perangkat desa beralasan karena kondisi perekonomian yang memang sedang sulit. Apalagi, gaji perangkat tidak terlalu besar.
"Ya benar, kita sudah panggil PNS dan perangkat desa yang alami kredit bank macet. Alasan mereka karena gaji minus dan ekonomi sulit," ungkap Kasi Intel.
Dalam kesempatan itu, lanjut Hendra, pihaknya meminta kepada seluruh debitur yang nunggak angsuran bank agar segera membayar kewajibannya.