Kerja 5 Tahun! Anggota DPR RI Nikmati Gaji Pensiun Seumur Hidup, Nasib Rakyat Bagaimana?

Minggu 06 Oct 2024 - 08:47 WIB
Reporter : Rohidi Efendi

Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor : KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dalam aturan ini, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok yang mereka terima setiap bulan semasa aktif di lembaga DPR.

BACA JUGA:Jebolan Akpol 1991 Bersinar, 12 Rekan Angkatan Kapolri Jadi Kapolda, Termasuk Kapolda Bengkulu

Bukan itu saja, para wakil rakyat ini juga berhak menerima san mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta per orang.

Sedangkan, untuk besaran gaji pensiunan anggota DPR RI yang menduduki jabatan Ketua maka menerima sebesar Rp 3,02 juta per bulan, atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 jutaan.

Sedangkan, anggota DPR yang menduduki kursi Wakil Ketua menerima uang pensiun sebesar Rp 2,77 juta per bulan. Atau sebesar 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan.

Sementara, untuk Anggota DPR RI akan menerima gaji pensiunan sebesar Rp 2,52 juta per bulan, atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan. 

Kategori :