Ratusan Warga Maje dan Nasal Datangi Gedung DPR RI, Ini Agendanya
Inilah sebagian masyarakat Kecamatan Maje dan Nasal yang tergabung dalam forum AMAN berangkat ke Jakarta datangi Gedung DPR RI. Sumber foto: koranradarkaur.id--
MAJE – Ratusan masyarakat Kecamatan Maje dan Nasal yang tergabung dalam forum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berangkat ke Jakarta hari ini (kemarin, red). Mereka berangkat menggunakan 3 bus pariwisata.
Nantinya mereka akan bergabung dengan forum AMAN seluruh Indonesia. Dalam aksi hearing mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang (UU). Hearing akan dilaksanakan pada 10-11 Oktober 2024 nanti di DPR RI Senayan Jakarta.
Aksi damai ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat adat di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka. Sebab sejak tahun 2009 pengajuan RUU Masyarakat Adat menjadi UU oleh AMAN tak kunjung ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi lapisan masyarakat adat. Aksi ini, tentunya menjadi langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Wakil Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje, Ahlan Budi Kusuma sekaligus Koordinator Antar Desa mengatakan, setidaknya ada 8 desa yang berangkat dalam aksi hearing ke gedung DPR RI Senayan Jakarta. Untuk mendesak RUU Masyarakat Adat menjadi UU. Diantaranya Desa Muara Dua Kecamatan Nasal dan 7 desa dari Kecamatan Maje yakni Desa Arga Mulya, Desa Sinar Mulya, Desa Tanjung Beringin, Desa Tanjung Aur, Desa Air Jelatang, Desa Linau, dan Desa Sumber Harapan.
BACA JUGA:Pemdes Muara Dua Pasang Patok Wilayah Adat Semende, Perkuat Identitas dan Hak Masyarakat
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Sekolah Adat Desa Muara Dua dapat Lampu Hijau
"Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU ini sangat penting. Karena untuk memberikan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ahlan menilai, pengesahan RUU Masyarakat Adat dianggap krusial dalam upaya melindungi hak-hak kolektif masyarakat adat, termasuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian budaya. Sebab masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman budaya dan lingkungan di Indonesia. Dengan adanya aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mendorong pemerintah serta DPR untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengesahkan RUU tersebut.
"Semoga perjuangan kami tidak sia-sia dan akan membawa perubahan positif bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia," ujarnya.