Usulan Pembangunan Sekolah Adat Desa Muara Dua dapat Lampu Hijau
Rapat pembahasan sekaligus pembentukan kelompok perempuan adat di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal--
KORANRADARKAUR.ID, NASAL - Pembangunan sekolah adat yang diusulkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Dua Kecamatan Nasal. Melalui organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pusat beberapa waktu lalu, mendapatkan lampu hijau.
Rabu malam 11 September 2024, dilaksanakan rapat pembahasan sekaligus pembentukan kelompok perempuan adat. Berlokasi di kediaman Kades Muara Dua, Ansori. Dihadiri warga, tokoh agama, tokoh adat dan unsur Pemdes setempat.
Kades Muara Dua Ansori mengatakan, usulan pembangunan sekolah adat direspon positif oleh organisasi AMAN Pusat.
Mereka akan berusaha merealisasikan usulan tersebut di tahun 2025 mendatang. Sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka, dalam melindungi adat nusantara.
Rapat pembahasan sekaligus pembentukan kelompok perempuan adat ini. Merupakan tahap awal, upaya dalam pembangunan sekolah adat. Juga bentuk pengumuman kepada masyarakat bahwa, nanti akan dibangun sekolah adat.
BACA JUGA:Pencurian TBS Sawit di Wilayah Kedurang Kian Merajalela, Polsek Kedurang Ilir Kumpulkan Pemilik Ram
BACA JUGA:Horee! Irigasi Mengalir ke Lahan Sawah, 3 Desa Masih Menunggu
"Alhamdulillah upaya kami untuk melestarikan adat Muara Dua hingga lintas generasi telah direspon baik oleh AMAN Pusat. Insya Allah 2025 nanti sekolah adat bakal dibangun, untuk materi pembelajarannya nanti tentunya berkaitan dengan adat seperti belajar silat pisau dua, belajar mengayam, belajar membuat tikar hingga belajar jenis herbal penyebuh penyakit hingga caranya dan masih banyak lagi," ujarnya.
Untuk struktur sekolah adat mulai, jumlah guru yang mengajar, siswa sekolah adat, waktu belajar, hingga sumber gaji guru masih akan dibahas dalam rapat lanjutan.
Bersama Pimpinan organisasi AMAN Pusat awal 2025 mendatang. Sebagai gambaran, siapa saja nanti ingin belajar adat Muara Dua di sekolah adat nanti sangat diperbolehkan, tapi jumlahnya akan dibatasi.
Untuk sumber gaji guru dan kepengurusan, akan dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Jika memang ada aturan yang melarang tidak boleh digaji dari DD.
Maka akan dicarikan lewat usaha seperti beternak, bertani, simpan pinjam dan lainnya.
"Kami akan pelajari dulu dan berkonsultasi dengan pemerintahan mengenai upaya guri sekolah adat ini. Apakah boleh bersumberkan dari DD atau tidak. Kalau ada aturan yang mengingat tidak memperbolehkan intensif dari DD. Kami akan carikan dari sumber usaha. Yang terpenting budaya adat Muara Dua bisa lestari hingga lintas generasi," kata dia.*