KORANRADARKAUR.ID – Jika dilihat seperti sekarang ini, bahwasanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin sejahtera. Pasalnya, PNS akan terima uang tambahan per bulannya.
Nah, kira-kira berapakah nominal uang tambahan tersebut. Untuk mendapatkan informasi ini dapat anda lihat di bawah ini dengan cermat.
Namun, sebelum membahas ke topik inti penting bagi anda mengetahui beberapa penjelasan di bawah ini. Sepertin diketahui, bahwa PNS menjadi salah satu profesi yang dicita-citakan oleh banyak orang.
Kenapa tidak? Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan diberikan beberapa jenis uang tambahan.
Salah satu jenis uang tersebut dikenal sebagai jabatan structural. Jabatan ini merupakan kedudukan dalam suatu struktur organisasi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.
Namun tidak semua pegawai mendapatkan tunjangan tersebut. Tunjangan tersebut, hanya diberikan kepada mereka yang diangkat dan bertugaskan secara penuh dalam struktural berhak mengikuti pelatihan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengatur struktural jabatan para pegawai yang bekerja di instansi pusat yang dibebankan.
BACA JUGA:BKN Resmi Keluarkan Aturan Batas Usia Pensiunan PNS Jabatan Fungsional 2024
BACA JUGA:WOW! Tunjangan Anak Pesiunan PNS Akan Cair, Segini Nominalnya, Cek Syaratnya
Sedangkan tunjangan jabatan struktural bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah (Pemda) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun demikian, tunjangan pemberian jabatan yang disebutkan di atas mungkin tidak selalu berlaku apabila pegawai terdaftar pada jabatan fungsional atau karena alasan lain.
Sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007, berikut rincian nominal tunjangan jabatan struktural PNS.
1. Eselon IA: Rp 5.500.000 per bulan
2. Eselon IB: Rp 4.375.000 per bulan
3. Eselon IIA: Rp 3.250.000 per bulan