Tidak Ada Lagi Honorer Tahun 2025! Pemerintah Tetapkan 3 Jenis Kepegawaian Ini

Sabtu 05 Oct 2024 - 07:15 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN – RB).

Bahwa pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang, dengan jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Anas menyampaikan sebanyak 1,7 juta honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK 2024. Dengan demikian, tenaga honorer akan ditiadakan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pendaftaran PPPK saat ini telah dibuka pada 1 Oktober 2024. Artinya, dengan seiringnya waktu berjalan honorer akan bersiap-siap meninggalkan jejak mereka.

Lebih lanjut, dengan adanya penghapusan nonorer tersebut. Pemerintah akan menyisahkan 2 jenis kepegawaian saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Dengan demikian, muncul skema baru yang membuat jenis kepegawaian menjadi 3 bagian yang diakui oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan keputusan MenPAN Nomor RB 347 Tahun 2024 .

Lantas, skema baru seperti apakah yang membuat tiga jenis kepegawain tersebut? 

Dalam keputan tersebut, dikatakan bawah kepegaiwan yang diakui oleh pemerintah pada tahun 2025 yaitu PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Mau Mendaftar PPPK, Kok Guru Honorer Serbu Dispenbud Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Seperti diketahui, bahwa PPPK penuh waktu adalah honorer yang diangkat menjadi ASN setelah mengikuti seleksi dan mendapatkan nilai tertinggi.

Lebih lanjut, untuk jam kerja PPPK penuh waktu mereka bekerja full, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang beraturan.

PPPK paruh waktu adalah honorer yang mengikuti ujian seleksi tetapi tidak mendapatkan nilai tertinggi.

Oleh karena itu, pemerintah memulai proses pengakatan PPPK paruh waktu untuk menjadi ASN dan penerimaan NIP dari pemerintah.

Jadi, pada tahun 2025 terdapat 3 jenis kepegawaian yaitu PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Kategori :