Peluang Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Kebijkan baru dari MenPAN – RB tenaga honorer berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Dalam rangka memperluas kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan kebijakan baru.

Kebijakan baru tersebut berisi tentang, bagi individu yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pendaftaran lintas UPT dalam satu instansi atau dalam satu dinas induk.

Adapun contohnya,  jika anda seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terdaftar di cabang dinas, kini anda dapat mendaftar di UPT dinas pertanian tanpa penundaan.

Hal ini sangat penting karena anggaran untuk tenaga honorer telah dialokasikan sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di setiap masing-masing daerah.

Namun, penting untuk diingat apabila  anda diterima menjadi  PPPK paruh waktu di OPD tempat anda melamar, anda tidak boleh melamar di OPD lain tanpa terlebih dahulu memperoleh status kerja.

BACA JUGA:Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mekanisme Gajinya

BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Berikut 2 Golongan Tenaga Honorer Akan Diprioritaskan Pengakatan PPPK Paruh Waktu

Hal ini dapat menghalangi anda untuk maju ke tingkat berikutnya karena posisi tersebut mungkin tidak tersedia.

Lebih  lanjut, untuk meminimalisir risiko ini sangat disarankan bagi peserta untuk mendaftar di tempat anda saat ini bekerja.

Mengingat target penyelesaian tenaga honorer di tahun 2024, langkah ini akan membantu anda mendapatkan peluang lebih baik.

Khususunya bagi PTT di sekolah, ada kebijakan istimewa dari dinas pendidikan (Disdik) yang mengizinkan PTT sekolah untuk mendaftar di cabang dinas lain.

Namun, jika formasi yang tersedia hanya satu atau dua, peserta yang tidak memenuhi syarat dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

MenPAN – RB menyatakan, mekanisme untuk PPPK paruh waktu ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut, peihal gaji dan tunjangan tetap setara dengan yang saat ini anda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan