Meskipun Cuti, Pemerintah Tetap Berikan Tukin Kepada PNS dengan Kriteria Ini
Inilah kriteria PNS yang mendapatkan Tukin. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diperhatikan oleh pemerintah, selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan segudang tunjangan hingga fasilitas.
Tunjangan PNS sendiri merupakan kompensasi yang diberikan kepada PNS di luar gaji, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kerja dan jabatan yang dijabat.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, bahwa ada beberapa PNS yang mendapatkan uang tunjangan yang dihitung berdasarkan kinerja.
Oleh karena itu, PNS tetap dapat menerima tunjangan kinerja (Tukin) dengan ketentuan cuti jika kondisi cuti tersebut ada.
Nah dengan adanya perhatian pemerintah ini, masyarat PNS tentu semakin bahagia. Dengan demikian, apabila Anda berminat untuk menjadi seorang PNS tentu tidak mudah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tetapkan Tukin PNS Bawaslu, Segini Besaran yang Akan Diterima, Tertinggi Rp 29 Juta
BACA JUGA:Tembus Rp 52 Juta, Berikut Rincian Tukin yang Diterima PNS dan PPPK di IKN Per Kelas Jabatan
Pasalnya, ada beberapa tahapan musti dilewati apabila seseroang ingin menjadi PNS. Misalkan, mengikuti seleksi Calon Aparatul Sipil Negara (CPNS) yang masih berlangsung hingga saat ini.
Untuk pendaftaran CPNS saat ini, pelamar tengah menghadapi tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Pelaksanaan ini akan berkahir pada 4 November 2024.
Selanjutnya, pengolahan nilai SKD CPNS yang akan dimulai pada 23 Oktober hingga 16 November 2024. Selanjutnya, untuk pengumuman hasil SKD CPNS diumumkan pada 17 hingga 19 November 2024.
Dengan itu, untuk selalu mendapatkan informasi pelamar dapat melihat informasi dari situs resmi Badan Kepegawian Negara (BKN).
Nah itulah tadi informasi mengenai tahapan seseroang apabila ingin menjadi PNS. Selain itu, peserta yang telah mengikuti CPNS hingga saat ini masih berlangsung.
Lebih lanjut, sesuai dengan judul di atas bahwa Tukin PNS yang dibayarkan pemerintah di luar dari gaji pokok dengan kondisi cuti melahirkan akan tetap disalurkan sebesar 100 persen.
Yang mana, ketentuan cuti melahirkan PNS telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.