Meskipun Cuti, Pemerintah Tetap Berikan Tukin Kepada PNS dengan Kriteria Ini

Inilah kriteria PNS yang mendapatkan Tukin. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Tunjangan tetap kinerjanya sebesar 100 persen, dimulai dari persalinan anak pertama dan diakhiri dengan persalinan anak terakhir.

Namun, beda halnya dalam kondisi cuti melahirkan adalah sebagai berikut: Tukin tidak dapat dinilai 100 persen jika pengiriman Tukin PNS anak keempat dan seterusnya didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

1. Periode pertama perhitungan Tukin

sebesar 60 persen.

2. Periode kedua perhitungan Tukin

sebesar 30 persen dan

3. Periode ketiga perhitungan Tukin

sebesar 20 persen.

Nah itulah tadi ketentuan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, dengan adanya kelonggaran terhadap PNS yang sedang menjalani cuti melahirkan merupakan salah satu alasan utama pemerintah tidak menekankan Tukin pegawai pada kelahiran pertama.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat untuk semua PNS. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan