Seleksi PPPK 2024 Menggunakan e-Materai Atau Materai Tempel? Simak Penjelasannya

Rabu 02 Oct 2024 - 08:46 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

Lebih lanjut, Haryomo menjelaskan ada 2 jenis dokumen yang harus dibubuhi oleh materai. Yaitu dokumen lamaran dan dokumen pernyataan.

Tepatnya hari ini, pelamar sudah bisa melakukan pendaftaran di portal SSCASN jika masuk database BKN. Dengan itu, untuk penggunaan materai BKN sudah mengaturnya.

Seperti yang diketahui, bahwa pelamar bisa memilih menggunakan materai elektronik, atau materai tempel. Hal ini mengingat sebelumnya, di seleksi CPNS 2024 sempat terjadi kendala yang cukup rumit mengenai materi ini. 

Kategori :