3 Tunjangan Akan Cair Oktober Ini, Tak Semua PNS Menerima

Selasa 01 Oct 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Besaran tunjangan ini berbeda sesuai daerah tempat PNS bertugas, dengan rentang antara Rp 18.000 sampai dengan Rp 25.000 per hari.

Tujuan memberikan tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan  PNS, khususnya dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA:Cair Oktober, Pemerintah Berikan 3 Tunjangan Kepada Pensiunan PNS, di Luar Gaji!

BACA JUGA:HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya

2. Tunjangan Lembur

Tunjangan kedua adalah lembur, yang diberikan kepada PNS yang harus bekerja di luar jam kerja rutin.

Besaran tunjangan lembur ini juga ditentukan berdasarkan golongan PNS sebagai berikut:

  • Golongan I: Menerima tunjangan lembur sebesar Rp 18.000 untuk setiap jam lembur yang dilakukan.
  • Golongan II: Menerima tunjangan lembur sebesar Rp 24.000 per jam.
  • Golongan III: Menerima tunjangan lembur sebesar Rp 30.000 per jam.
  • Golongan IV: Menerima tunjangan lembur sebesar Rp 36.000 per jam.

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

Besaran tunjangan ini juga bervariasi sesuai dengan golongan PNS.

  • Golongan I: Menerima Rp 35.000 untuk biaya makan saat lembur.
  • Golongan II: Juga menerima Rp 35.000 per hari untuk tunjangan makan lembur.
  • Golongan III: Menerima tunjangan makan lembur sebesar Rp 37.000 per hari.
  • Golongan IV: Menerima tunjangan makan lembur tertinggi sebesar Rp  41.000 per hari.

Meskipun ketiga tunjangan ini telah diatur oleh pemerintah, para PNS perlu memastikan bahwa instansi tempat mereka bekerja menerapkan ketentuan tersebut.

Karena tidak semua lembaga menyediakan informasi jenis ini.

Maka dari itu, penting untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

Maka dari itu adanya tunjangan ini diharapkan kesejahteraan PNS semakin meningkat dan mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. ***

Kategori :