Peserta CPNS, Segini Gaji Mereka Jika Resmi Diangkat Menjadi PNS

Peserta yang lulus CPNS segini gajinya.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 3.963.823. 

Namun, pendaftar yang memenuhi syarat (MS) dari instansi verif MS atau pelamar bersangkutan telah memenuhi syarat hanya berjumlah 2.855.597 pelamar. 

Jumlah tersebut, tentunya sangat besar  dibandingkan formasi CPNS yang disediakan oleh pemerintah yang hanya sebanyak 248.993.

Selain itu, jumlah formasi tersebut nantinya akan dibagi 2, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Peserta yang Lulus CPNS 2024 Mendapatkan 7 Kado Istimewa

BACA JUGA:Bukan Hanya PNS, Ternyata Gaju PPPK Lulusan SD, SMP dan SMA Hampir Setara dengan Gaji PNS, Cek Nominalnya

Selanjutnya, 2 juta lebih pelamar yang verif MS akan memperebutkan peluang formasi CPNS 2024 yang hanya tersedia 248.993 formasi.

Dengan total tersebut, peserta bersiap-siap akan menyambut formasi yang telah disediakan.

Tidak hanya itu, gaji mereka juga akan diberikan apabila lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Nah, setelah melihat penjelasan di atas, berapakah perkiraan gaji PNS yang telah diperebutkan jutaan pelamar CPNS 2024 tersebut?

Di bawah ini rincian gaji PNS terbaru yang mengalami penyesuaian dan ditetapkan Presiden Joko Widodo.

Hal ini berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS:

1. Gaji PNS golongan I Masa Kerja Golongan (MKG):

  • I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • I c: Untuk Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
  • I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Single Salary Segera Belaku, Begini Nasib Tunjangan Kinerja PNS Nantinya

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya Sekarang

2. Gaji PNS golongan II berdasarkan MKG:

  • II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

3. Gaji PNS golongan III berdasarkan MKG:

  • Golongan III a: Untuk Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
  • Untuk golongan  III b: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
  • III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan