Tunjangan Profesi Triwulan 3 Sudah Cair di Beberapa Daerah, Namun Dapat Dikembalikan Karena Ini!
Tunjangan profesi triwulan 3 di beberapa daerah dapat dikembalikan karena hal ini-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Tunjangan triwulan 3 adalah tunjangan profesi guru yang dijadwalkan cair pada bulan Oktober. Diketahui, ada beberapa daerah sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Seperti yang telah diketahui, bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah lulus validasi dan memenuhi syarat sertifikasi.
Selain itu, tunjangan triwulan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi guru dalam dunia pendidikan. Lebih lanjut, meski pencairan tunjangan profesi triwulan 3 telah diterima oleh Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah.
Namun, bagi guru PNS yang telah menerima tunjangan profesi triwulan ketiga ini harus mengembalikannya. Hal ini telah ditetapkan dalam peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Lalu apa alasannya Guru PNS harus mengembalikan seluruh kompensasi profesi mereka?
Sebelum mengetahui hal tersebut penting untuk mengetahui apa saja tugas guru PNS berikut penjelasannya. Tugas guru PNS sama seperti honorer.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
BACA JUGA:Horee! TPP Triwulan Dua PNS Kaur Cair, Segini Jumlah Anggarannya
Yang mana para guru bertugas mengajar dan mendidik siswa sesuai yang telah ditetapkan pihak sekolah maupun pemerintah. Perbedaannya adalah guru PNS memiliki kode etik profesi dan memiliki tugas mengajar khusus yang tercantum dalam surat kerja mereka.
Nah itulah tadi tugas guru PNS hampir sama dengan guru honorer. Lebih lanjut, berikut syarat bagi Guru PNS jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Diketahui, syarat untuk mendapatkan semua tunjangan profesi ini juga tak cukup hanya memiliki sertifikat pendidik saja.
Ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh Guru PNS jika ingin mendapatkan tunjangan profesi ini, yaitu:
1. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik).
3. Mendapatkan nomor registrasi guru dari kementerian.
4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.