Tunjangan Profesi Triwulan 3 Sudah Cair di Beberapa Daerah, Namun Dapat Dikembalikan Karena Ini!
Tunjangan profesi triwulan 3 di beberapa daerah dapat dikembalikan karena hal ini-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
5. Menuhi tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan peraturan-undanga.
6. Mendapat ulasan kinerja terbaik.
7. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik.
8. Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di tempat lain.
Guru PNS hanya dapat menerima tunjangan profesi setelah memenuhi syarat-syarat tersebut. Akan tetapi, apabila Guru PNS yang menerima Tunjangan Profesi ini tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan maka yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.
Dengan pengembalian tunjangan profesi ini akan dihitung secara kumulatif apabila terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data dan/atau lakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *