KORANRADARKAUR.ID - Program Jaminan Pensiun atau JP merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta saat memasuki usia pensiun.
Program ini bertujuan untuk menyediakan lingkungan hidup yang nyaman bagi seseorang yang kehilangan pekerjaan akibat kekurangan dana.
Untuk iuran program JP dibayarkan sebesar tiga persen dari gaji per bulan dengan rincian dua persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan satu persen ditanggung pekerja.
Nantinya, pencairan JP berupa manfaat uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
BACA JUGA:Anda Ingin Cuan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Pensiun
BACA JUGA:Plafon 500 Ribu-25 Juta, Berikut Syarat dan Panduan Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan ini dapat diambil jika peserta telah memenuhi usia setidaknya 15 tahun.
Dengan itu, yang dikutip kompas,com, berikut ini syarat daftar JP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pekerja orang perseorangan.
2. Pekerja pada sebuah perusahaan.
3. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja.
Setelah persyaratan dipenuhi, pendaftaran JP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan Setelah selesai dipenuhi, sudah selesai, JP BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa didaftarkan, begini caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratan fotocoppy KTP, KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja dan bukti lain.
- Setelah semua data terkumpul, data akan terpendam selama beberapa hari
Pendaftaran oleh pemberi kerja:
- Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
- Proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau di situs resminya.
BACA JUGA:Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign