ANTI RIBET! Begini Cara Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 24 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

BPJS akan memberikan nomor kepada setiap karyawan berdasarkan jumlah hari bekerja dan pembayaran pertama yang dilakukan.

Syarat dokumen pencairan JP:

Peserta JP yang hendak mencairkan dana JP wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Peserta Program JP  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJAMSOSTEK terdekat atau melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan:

  • Isi formulir dan lampirkan dokumen bukti pendaftaran
  • Ambil nomor antrean untuk klaim JP
  • Petugas akan memanggil melalui antrean
  • Saat dipanggil, peserta mendatangi petugas untuk dilayani 
  • Jika sudah, peserta akan menerima tanda terima klaim 
  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Saldo JP akan dikirimkan ke rekening peserta
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun

Pemohon dapat menunggu dan mengecek status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. ***

Kategori :