BPJS akan memberikan nomor kepada setiap karyawan berdasarkan jumlah hari bekerja dan pembayaran pertama yang dilakukan.
Syarat dokumen pencairan JP:
Peserta JP yang hendak mencairkan dana JP wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Peserta Program JP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Formulir dapat diperoleh di kantor BPJAMSOSTEK terdekat atau melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan:
- Isi formulir dan lampirkan dokumen bukti pendaftaran
- Ambil nomor antrean untuk klaim JP
- Petugas akan memanggil melalui antrean
- Saat dipanggil, peserta mendatangi petugas untuk dilayani
- Jika sudah, peserta akan menerima tanda terima klaim
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Saldo JP akan dikirimkan ke rekening peserta
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun
Pemohon dapat menunggu dan mengecek status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. ***
Kategori :