Cair Oktober, Pemerintah Berikan 3 Tunjangan Kepada Pensiunan PNS, di Luar Gaji!

Senin 23 Sep 2024 - 13:19 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang mana pemerintah kembali berikan 3 tunjangan kepada pensiunan PNS dan kabarnya akan cair Oktober 2024.

Dengan adanya kabar baik ini, tentu membuat pensiunan PNS semakin sejahtera. Untuk diketahui bahwa tunjangan ini merupakan diluar gaji untuk semua PNS di Indonesia.

Sebagai informasi, bahwa gaji ini akan di transfer oleh PT Taspen dan akan masuk kemasing-masing rekening kalian pada awal bulan Oktober 2024 setelah pensiunan PNS melakukan otentikasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:BKN Resmi Keluarkan Aturan Batas Usia Pensiunan PNS Jabatan Fungsional 2024

BACA JUGA:Berdasarkan PP, Gaji Pensiunan PNS 2 Kategori, Simak Rinciannya

Otentikasi ini segera dilakukan paling lambat 30 September 2024.

Dengan adanya proses otentikasi tersebut, dilakukan agar memastikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS bisa tepat sasaran ke rekening masing-masing.

Penting untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan tunjangan ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya tunjangan ini supaya sejahtera dalam membantu keluarga disekitar

Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut 3 tunjangan bagi pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, diantaranya.

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan ini akan diberikan dengan potongan 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

2. Tunjangan anak

Tunjangan anak diberikan kepada anak-anak yang berusia kurang dari 25 tahun (dengan surat keterangan melanjutkan pendidikan terlampir) atau 21 tahun.

Kategori :