Berdasarkan PP, Gaji Pensiunan PNS 2 Kategori, Simak Rinciannya
Gaji pensiunan PNS terbaru golongan I, II, III dan IV. Sumber foto: ayobandung.com--
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Gaji pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV resmi dirombak Presiden Jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024.
Dalam ketetapan, Presiden Jokowi dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan PNS diberdayakan menjadi 2 kategori.
Bagi pensiunan PNS kategori pertama dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen yaitu, pensiunan PNS yang telah lama pensiun.
Kategori kedua, pensiunan PNS yang pensiun pada tanggal 1 bulan Januari tahun 2024 atau setelahnya ditetapkan kenaikan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:Edukasi Gerakan Hidup Sehat, Simak Kegiatan SMPN 19 Kaur
BACA JUGA:Soal Hak Angket, Anies Baswedan: Biar Pimpinan Partai, Sekjen dan Ketua yang Bicara
Mengutip dari klikpendidikan.id, adapun tabel rincian lengkapnya ialah sebagai berikut:
- Gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen.
A. Pensiunan PNS Golongan I
1. Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
2. Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
3. Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
4. Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
BACA JUGA:FANTASTIS! Mahar Perempuan Cantik ini Rp 1,5 M, 2 Mobil Mewah dan Satu Unit Rumah Mewah