Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Cara Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

Senin 23 Sep 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Setiap pemilik kendaraan harus memastikan bahwa STNK kendaraan tidak terblokir.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak.

Yuk simak caranya di sini!

Mengecek apakah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan sudah diblokir atau belum adalah langkah penting bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

BACA JUGA:JANGAN SAMPAI TERTIPU! Lakukan Pengecekan STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Begini Caranya

BACA JUGA:Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya

STNK yang diblokir dapat mengakibatkan berbagai masalah, termasuk kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, serta potensi masalah hukum yang lebih serius.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui status STNK secara berkala.

STNK dapat diblokir karena berbagai alasan. Salah satu penyebab umum adalah adanya tunggakan pajak kendaraan.

Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak tepat waktu, pihak berwenang dapat mengambil tindakan dengan memblokir STNK.

Selain itu, penyebab lain STNK diblokir apabila membeli kendaraan bekas atau second.

Jika membeli kendaraan bekas biasanya STNK sudah diblokir oleh pemilik lamanya.

Dikutip dari www.jawapos.com, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah STNK kendaraan anda sudah diblokir atau belum. Berikut adalah beberapa metode yang umum digunakan:

1. Cek online

Banyak pemerintah daerah menawarkan layanan untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk STNK, melalui internet.

Kategori :