Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya

Mengganti status warna di STNK-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Beberapa orang mungkin sudah bosen dengan tampilan motor mereka, sehingga memiliki keinginan untuk mengganti warnanya. Namun, ternyata jika ingin mengganti warna motor wajib mengurus STNK dan mengganti status warna motornya. Yuk simak apa saya syarat dan cara mengganti status warna motor di STNK.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang ingin mengubah warna motor mereka. Salah satunya adalah untuk meningkatkan penampilan kendaraan. 

Warna yang baru dan menarik dapat memberikan kesan yang berbeda dan membuat motor terlihat lebih segar. 

Selain itu, beberapa pemilik motor mungkin ingin mengganti warna untuk mencerminkan kepribadian atau gaya hidup mereka.

Namun, perubahan warna motor juga dapat berkaitan dengan aspek hukum. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya harus memiliki data yang akurat dan terkini di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Jika warna motor yang terdaftar di STNK tidak sesuai dengan warna fisik kendaraan, hal ini dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa informasi di STNK selalu diperbarui.

BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Hanya 5 Hari, Jangan Sampai Terlewatkan!

BACA JUGA:CEK! Besaran Pajak Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan

Dikutip dari www.carmudi.co.id, berikut adalah syarat yang perlu disiapkan jika ingin mengganti status warna motor di STNK:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya

3. Surat kuasa bermaterai jika perubahan status warna motor di STNK dilakukan oleh perwakilan

4. STNK asli dan fotokopinya

5. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan