Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya

Mengganti status warna di STNK-sumber foto: Koranradarkaur.id-

6. Rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor

7. Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan bermotor disertai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat keterangan domisili

8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Adapun cara untuk mengganti status warna motor di STNK, antara lain:

1. Pastikan sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan

2. Kemudian, datanglan ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan, serta motor yang sudah diganti warnanya

3. Sebelumnya akan dilakukan cek fisik motornya terlebih dahulu untuk mendapatkan bukti cek fisik

4. Setelah itu, serahka semua dokumen ke bagian loket administrasi di SAMSAT

5. Setelah diserahkan, silahkan tunggu sampai petugas loket memanggil untuk melakukan proses pembayaran

6. Jika sudah melakukan proses pembayaran, maka akan mendapatkan STNK yang baru.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan