JANGAN SAMPAI TERTIPU! Lakukan Pengecekan STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Begini Caranya
Cara pengecekan STNK-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Jika kamu ingin membeli kendaraan baik itu motor atau mobil bekas, satu hal yang perlu diperhatikan adalah keabsahan dokumen kendaraan, salah satunya STNK. Untuk itu yuk simak bagaimana cara mengecek STNK diblokir atau tidak di sini!
Dokumen kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK bukan hanya sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pajak.
Namun, dalam beberapa kasus, STNK dapat diblokir oleh pihak berwenang. Pemblokiran STNK ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari tunggakan pajak, pelanggaran hukum hingga alasan administratif lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk secara berkala mengecek status STNK mereka, apakah dalam keadaan diblokir atau tidak.
BACA JUGA:Ingin Ganti Warna Kendaraan Wajib Mengganti Status Warna di STNK, Intip Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Hanya 5 Hari, Jangan Sampai Terlewatkan!
Salah satu alasan utama mengapa penting untuk mengecek status STNK apalagi jika membeli kendaraan bekas adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki tidak terlibat dalam masalah hukum.
Kendaraan yang terdaftar dengan STNK yang diblokir biasanya akan menghadapi berbagai masalah, termasuk kesulitan dalam melakukan transaksi jual beli, pengurusan perpanjangan STNK bahkan hingga penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui status STNK sebelum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kendaraan, seperti perjalanan jauh atau menjual kendaraan.
Dikutip dari www.nesiatimes.com, berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek STNK diblokir atau tidak:
- Cek STNK di website Samsat
Pengecekan dapat dilakukan di website Samsat sesuai dengan alamat dan domisili masing-masing, karena setiap Samsat mempunyai website yang berbeda-beda.