PADANG GUCI HULU (Pagulu) – Anggota Polsek Pagulu melaksanakan tertib berlalu lintas dan pengendara sepeda motor jangan ngebut dan gunakan helm, Minggu 22 September 2024.
Kapolres Kaur Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, S.IK, MH melalui Kapolsek Pagulu Ipda Hengky Hermansyah, SH mengatakan, pengendara bersepeda motor wajib patuhi peraturan berlalu lintas.
Dengan begitu, dapat meminimalisir angka kecelakaan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Saat berkendaraan, pengendara wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Dua Desa Kembali Rusak, Ini Tidak Warga
BACA JUGA:Anak TK Melati Minum Obat Cacing, Ini Manfaatnya
seperti Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan selalu gunakan helm sesuai standar.
Supaya aman diperjalanan dan tidak ada hambatan.
Selain itu, dalam menggunakan kendaraan jangan kebut-kebutan sebab bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa juga membahayakan orang lain.
Oleh karena itu, gunakan kendaraan dengan baik dan patuhi aturan yang berlaku.
Saat berlalu lintas harus diutamakan pejalan kaki.
Mematuhi tata tertib ini sangatlah penting, sebab kecelakaan bisa menimpah siapa saja dan jangan sampai terjadi pelanggaran.
Masyarakat di wilayah Pagulu khususnya saat berpergian berkendara baik roda dua dan roda empat harus patuhi aturan.
Karena sudah banyak terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Gunakan helm standar saat berkendara dan itu wajib. Karena dapat menghindari kepala ketika terjadi benturan hal yang tidak diinginkan.