KORANRADARKAUR.ID – Peserta BPJS berhak mendapatkan berbagai layanan keseatan termasuk kecelakaan. Namun, tidak semua kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Yuk simak kecelakaan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak terduga dan dapat terjadi kapan saja, baik di tempat kerja, di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia, BPJS Kesehatan berperan penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak paham mengenai jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat menyebabkan kebingungan dan frustrasi bagi peserta.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Menanggung Pasien Gawat Darurat, Berikut 4 Kriterianya
BACA JUGA:Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan
Banyak orang mungkin beranggapan bahwa semua jenis kecelakaan akan ditanggung, padahal kenyataannya tidak demikian.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuan ini agar mereka dapat mengambil langkah yang tepat jika mengalami kecelakaan.
Dikutip dari satujuang.com, berikut adalah jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan kerja
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi kesehatan, kecelakaan yang terjadi di tempat kerja biasanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini berarti bahwa jika seorang pekerja mengalami cedera akibat kecelakaan saat bekerja, mereka harus mengajukan klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Ini penting untuk dipahami agar pekerja tidak salah langkah dalam mengajukan klaim.