Wajib Tahu! Ini Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat 20 Sep 2024 - 06:21 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

2. Kecelakaan tunggal

Ini adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hanya satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengemudi atau pengguna jalan lain. 

Misalnya, jika seseorang mengalami kecelakaan karena mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau melanggar rambu lalu lintas, biaya perawatan medis akibat kecelakaan tersebut tidak akan ditanggung.

 Ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu dalam hal tanggung jawabnya terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda ini melibatkan dua atau lebih pengendara, atau pengemudi dengan pejalan kaki. 

Biaya perawatan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas ganda akan ditanggung oleh Jasa Raharja, terutama jika biaya layanan kesehatan korban di bawah Rp20 juta.

Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, mereka dapat mengetahui apa yang ditanggung dan apa yang tidak, serta dapat mempersiapkan diri dengan baik jika terjadi kecelakaan. 

Selain itu, peserta juga dapat mempertimbangkan untuk memiliki asuransi tambahan yang dapat menutupi risiko yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.*

Kategori :