Tidak Hanya Restoran yang Bisa Drive Thru, Samsat Juga Bisa, Begini Caranya

Rabu 18 Sep 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Bayar pajak motor dengan cara drive thru, emang bisa? Bisa dong. Saat ini salah satu cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan layanan Samsat Drive Thru.

Samsat Drive Thru merupakan inovasi layanan publik yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Layanan Samsat Drive Thru hadir sebagai solusi untuk mengatasi masalah antrean panjang yang sering terjadi di kantor Samsat konvensional. 

Dengan adanya layanan ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.

Pengendara hanya perlu mengunjungi lokasi Samsat Drive Thru terdekat dan dalam waktu singkat, mereka dapat menyelesaikan transaksi tanpa harus menunggu lama. 

Hal ini tentu saja sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus administrasi kendaraan.

BACA JUGA:Ada Pajak Subjektif! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!

Layanan Samsat Drive Thru juga sangat membantu dalam mengurangi stres dan ketidaknyamanan yang sering dialami saat harus mengurus pajak kendaraan.

Namun, layanan Samsat Drive Thru tidak selalu ada di seluruh kota Indonesia. Salah satu kota yang mempunyai layanan Samsat Drive Thru adalah kota Jakarta.

Dikutip dari money.kompas.com, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin melakukan pembayaran pajak dengan layanan Samsat Drive Thru, yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

Untuk tata cara membayarnya adalah sebagai berikut:

Kategori :