Banyak Tidak Tahu Aplikasi Coretax, Pemdes Diminta Aktif Sosialisasikan

Inilah tampilan Aplikasi Coretax-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BINTUHAN – Untuk memaksimalkan penggunaan Aplikasi Coretax dalam pembayaran pajak, seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa (Pemdes) diharapkan berperan aktif sosialisasikan sistem baru ini kepada masyarakat.

Sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah mengalihkan sistem pembayaran pajak melalui Aplikasi Coretax, yang kini menjadi fokus utama dalam sosialisasi.

Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setiyo Nugroho, SE menjelaskan, meskipun kebijakan baru ini telah diberlakukan. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa administrasi perpajakan kini dilakukan secara digital melalui Aplikasi Coretax.

Dia menyebutkan, kurangnya peran instansi tingkat kecamatan dalam mensosialisasikan perubahan ini sebagai salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktahuan tersebut.

Padahal, sebelumnya seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi kecamatan sudah diundang untuk membantu menyebarkan informasi mengenai perubahan ini.

BACA JUGA:Bayar Pajak Tak Perlu Datang Langsung, KP2KP Bintuhan Mulai Terapkan Aplikasi Coretax

BACA JUGA:Wujudkan Sadar Pajak Sejak Dini, KP2KP Bintuhan Rangkul Sekolah, Ini yang Dilakukan

“Sejak awal Januari 2025, seluruh administrasi perpajakan, termasuk pembayaran wajib pajak (PWP), pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga pemeriksaan dan penagihan pajak, telah beralih ke Aplikasi Coretax. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan peran aktif dari semua instansi, termasuk Pemdes, untuk membantu menyosialisasikan sistem baru ini kepada masyarakat. Jika hanya mengandalkan kami, sosialisasi ini tidak maksimal karena kami keterbatasan pegawai,” ujar Tri Setiyo Nugroho.

Dengan beralihnya sistem ini ke platform digital, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran. Pembayaran kini dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Coretax, yang tentunya menghemat waktu dan biaya serta mengurangi antrean di kantor pajak.

Tri Setiyo, mendorong setiap seluruh Pemdes untuk memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang ada. Seperti media sosial desa, pertemuan warga, dan metode lainnya untuk menyebarkan informasi terkait Aplikasi Coretax.

Diharapkan dengan kerjasama dalam mensosialisasi perpindahan administrasi perpajakan ini, masyarakat dapat segera beradaptasi dengan sistem pembayaran digital ini.

Tri Setiyo Nugroho juga menambahkan, penggunaan aplikasi ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, yang pada gilirannya memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

"Peralihan sistem perpajakan ini merupakan program nasional untuk memaksimalkan dan mempercepat proses administrasi perpajakan. Kami harap, seluruh instansi ikut andil dalam program ini," kata dia.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan