Tidak Hanya Restoran yang Bisa Drive Thru, Samsat Juga Bisa, Begini Caranya

Rabu 18 Sep 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

- Siapkan dokumen persyaratan bayar pajak motor (e-KTP, STNK dan BPKB)

- Jika persyaratan sudah siap, bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan

- Setelah itu, lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama

 - Untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua. 

- Serahkan STNK, BKPB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran 

- Selanjutnya, jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran

- Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM 

- Setelah pajak motor sudah dibayar, STNK baru dapat diterima oleh wajib pajak.*

Kategori :