KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini, menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan bahwa pemerintah tengah mengusulkan aturan baru terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
PBI sendiri merupakan program jaminan yang diperuntukan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Sedangkan Jamsostek adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja.
Program ini bertujuan untuk mencegah pekerja dan keluarganya jatuh miskin akibat kecelakaan kerja, krisis ekonomi, atau pemutusan hubungan kerja.
Maka dari itu, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pengusulan aturan baru tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera diadopsi oleh pemerintahan mendatang.
Dalam hal ini, masih dalam tahap pengsulan dan mudah-mudahan sudah bisa adopsi di pemerintahan baru.
BACA JUGA:Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
BACA JUGA:Begini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Teller Hingga ATM
Menko Muhadjir Efendy mengatakan, yang dikutip dari borneonews.co.id, program baru ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja terutama dalam kelompok pekerja informal yang kerap kali tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial yang ada.
Program tersebut masih dalam tahap penentuan dan fokus pada sektor pekerja informal. Hingga saat ini, program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja, sebanyak 2,8 juta diantaranya adalah pekerja rentan yang rawan jatuh kembali pada kemiskinan ekstrem.
Dia melanjutkan, dalam situasi saat ini alokasi bantuan memang masih terbatas untuk PBI dalam renah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah (Pemda).
Dia menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), menargetkan perlindungan untuk 20 juta pekerja rentan. prioritas saat ini khususnya dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
“Ada banyak pekerjaan formal yang juga berstatus rentan. Oleh sebab itu, saat ini kami akan fokus pada perlindungan kelompok terlebih dahulu, kami ingin mengoptimalkan fungsionalitas asuransi jaminan ketenaga kerjaan,” imbuhnya
Menko Muhadjir Effendy menyebut aturan untuk PBI Jamsostek yang kini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap usulan dan diharapkan dapat diadopsi pemerintah dalam waktu dekat.*