Ada Pajak Subjektif! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Rabu 18 Sep 2024 - 08:54 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik tingkat I atau tingkat II, untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan. Ini adalah iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan ini! Bayar Pajak Kendaraan Diskon Hingga 70%, Cek Tanggal dan Keringanannya di Sini

Pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB perdesaan dan perkotaan adalah beberapa contoh pajak daerah.

3. Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Adapun contoh pajak langsung yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor.

4. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dan kemudian dapat ditransfer atau dipindahkan ke pihak lain.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!

Contoh pajak tidak langsung adalah bea masuk, pajak ekspor dan pajak pertambahan nilai (PPN). 

5. Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak, seperti miskin atau kaya, berkeluarga atau tidak, WNI atau WNA dan sebagainya. Contoh pajak subjektif adalah PPh, PBB dan PPnBM. 

6. Pajak Objektif

Pajak objektif merupakan pajak yang dalam pemungutannya memperhatikan hal yang dikenai pajak, buka keadaan pribadi wajib pajaknya. Berikut adalah contoh pajak objektif yaitu PPN, pajak ekspor dan bea masuk. 

Kategori :