Jangan Lewatkan Kesempatan ini! Bayar Pajak Kendaraan Diskon Hingga 70%, Cek Tanggal dan Keringanannya di Sini
Pajak kendaraan diskon 70% di Lampung.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kabar bahagia bagi warga Lampung! Pemerintahan Provinsi Lampung menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor sampai 70% loh. Jadi tunggu apalagi jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik kendaraan bermotor.
Dimulai sejak 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024, pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ikan Hias Mati Mendadak, Kok Bisa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Program ini meringankan beban pemilik kendaraan dengan mengurangi denda dan bea balik nama kendaraan.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, upaya ini merupakan upaya Pj Gubernur Lampung untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak mereka.
Selain itu, Slamet menyatakan bahwa diskon ini berlaku di berbagai lokasi layanan Samsat, mulai dari Samsat induk dan Samsat pembantu hingga berbagai layanan elektronik, seperti aplikasi SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes.
Berikut adalah beberapa keringanan yang ditawarkan:
BACA JUGA:AUTO GEMBIRA! Guru PPPK Bakal Dapat Penghasilan Tambahan, Tembus 5 Juta Per Bulan
1. Bebas Pajak Progresif
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN II) dan Bebas BBN Mutasi masuk luar dan dalam Provinsi Lampung
3. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
4. Diskon 50% sampai dengan 70% Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke 3, 4 dan 5
Adapun perhitungan besaran keringanan berdasarkan CC dan jenis kendaraan adalah sebagai berikut: