AUTO GEMBIRA! Guru PPPK Bakal Dapat Penghasilan Tambahan, Tembus 5 Juta Per Bulan

Guru PPPK bakal dapat penghasilan tambahan: -Sumber foto: koranradarkaur.id -

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik menghampiri Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar baik tersebut yakni Guru PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan yang tak kalah  dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penghasilan tambahan tersebut akan diberikan oleh Nadiem Makarim setiap bulan. Nadiem Makarim menyebutkan, bahwa yang akan mendapatkan tambahan tersebut salah satunya mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).

Selanjutnya, Nadiem menyampaikan tambahan penghasilan tersebut berupa tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi. Tunjangan sertifikasi  adalah tunjangan yang diberikan kepada guru.

BACA JUGA:Ada Apa? MenPAN-RB Bocorkan Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesional guru. Selanjutnya, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada beberapa pihak, seperti guru dan dosen, dengan kriteria-kriteria tertentu.

Namun, Nadiem Makarim menjelaskan Guru PPPK yang menerima tunjangan profesi wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : 

1. Mempunyai Sertifikat Pendidik (Serdik)

2. Memiliki status sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaaan kementrian

3. Mengajar pada sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

BACA JUGA:Ikan Hias Mati Mendadak, Kok Bisa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diberikan oleh Kementerian nomor pendaftaran yang disediakan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan penilaian peserta didik dalam satu program pendidikan yang berada di Dapodik

6. Penyesuaian jadwal kerja sesuai dengan permasalahan yang ada

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan