Kabupaten/Kota utamakan kesejahteraan pekerja tahun 2024 yang pertama yaitu, Kota Bekasi.
Kota ini menentukan UMR mencapai Rp 5.343.430.
2. Kabupaten Karawang
Kabupaten/Kota utamakan kesejahteraan pekerja tahun 2024 yang kedua yakni, Kabupaten Karawang.
Daerah menetapkan UMR hingga Rp 5.257.834.
3. Kabupaten Bekasi
Kabupaten/Kota utamakan kesejahteraan pekerja tahun 2024 yang ketiga adalah, Kabupaten Bekasi.
Kabupaten ini menetapkan UMR Rp 5.219.263.
BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui
BACA JUGA:Kian Menguat! IPPDA dan PP Deklarasi Dukung Romer di Pilgub Bengkulu 2024
4. DKI Jakarta
Kabupaten/Kota utamakan kesejahteraan pekerja tahun 2024 yang keempat, DKI Jakarta.
Kota metropolitan ini menetapkan UMR sebesar Rp 5.067.381.
5. Kota Depok
Kabupaten/Kota utamakan kesejahteraan pekerja tahun 2024 yang kelima, Kota Depok.
Daerah menetapkan UMR bagi pekerja sebesar Rp 4.878.612.