Usia Pensiun PPPK untuk Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Serta Gajinya
Batas usia pensiun PPPK-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Setiap menjadi pegawai tentu aka ada masa habisnya (Pensiun) baik dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan hanya menjadi pegawai saja yang bisa pensiun namun ada beberapa pekerjaan yang masuk kedalam kategori pensiunan yaitu, satpam, wartawan dan polisi dan TNI sebagai pelindung Negara.
Namun, dalam bahasan ini akan membahas tentang batas usia pensiunan PPPK yang menjabat sebagai Manajerial dan Non Manajerial. Manajerial adalah proses, keterampilan dan keputusan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan non manajerial adalah jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
Lantas, berapa batas usia pensiunan PPPK yang ditetapkan oleh pemerintaha? Batas usia pensiun PPPK ini harus diketahui untuk menentukan kapan PPPK berhenti bekerja.
Berikut batas usia pensiun PPPK jabatan non manajerial dan jabatan manajerial.
BACA JUGA:5 Provinsi Paling Miskin di Sumatera 2024, Penasaran Bengkulu Nomor Berapa?
BACA JUGA:Soal BBM Subsidi Nelayan, Polsek Kota Manna Panggil Dinas Perikanan dan SPBU, Ini Hasilnya
1. PPPK jabatan non manajerial
Honorer jabatan ini memiliki batas usia pensiun yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Usia pensiun untuk jabatan pelaksana yaitu 58 tahun, sementara jabatan fungsional 65 tahun.
2. PPPK jabatan manajerial
Honorer jabatan manajerial untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan tinggi pertama yaitu 60 tahun. Sementara untuk jabatan administraator dan pengawas 58 tahun.
Adapun gaji PPPK 2024 yakni sebagai beriku:
1. PPPK golongan I Rp 1.938.500-Rp 2.900.900