Usia Pensiun PPPK untuk Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Serta Gajinya

Batas usia pensiun PPPK-sumber foto: Koranradarkaur.id-

17. PPPK golongan XVII Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Itulah informasi batas usia pensiun PPPK untuk jabatan non manajerial dan manajerial, serta gaji per bulannya. 

Setelah PPPK mencapai usia pensiun, mereka akan diberhentikan dan memperoleh pesangon, pesangon adalah karyawan yang sudah di putuskan masa kerjanya atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Untuk pesangon PPPK pemerintah sudah mengaturnya secara baik. Kini PPPK akan mendapat pesangon seperti halnya PNS, hal tersebut sesuai diatur dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan