RESMI! Tidak Ada Honorer Tahun 2025, Diganti dengan PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya
Tidak ada honorer pada tahun 2025, diganti dengan PPPK paruh waktu-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Tidak ada honorer tahun 2025, akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, ini gaji mereka.
Penting untuk diketahui, bahwa penjelasan di atas telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2024 atau UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
Selain itu, pada pasal 66 dijelaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non ASN selesai penataannya paling lambat Desember 2024.
DPR RI dan MenPAN RB mengatakan, tidak akan ada lagi tenaga honorer setelah tahun 2024 karena tenaga honorer harus sudah selesai pada tahun ini.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa instansi pemerintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban setelah tahun 2024 .
Instansi pemerintah hanya bisa mengangkat pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
BACA JUGA:Diangkat Menjadi PPPK, Rini Widyantini: Ada 3 Kemampuan Harus Dimiliki Tenaga Honorer
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dimulai, Begini Aturan Berpakaian Ditetapkan BKN
Sebagai langkah yang tepat dalam penataan tenaga honorer, pemerintah membuka seleksi penerimaan PPPK 2024.
Mardani Ali Sera menjelaskan, saat ini sudah ada antara sekitar 1,7 juta honorer yang masuk dalam database BKN harus segera dihapus secepatnya paling lambat pada Desember 2024.
Untuk itu semua tenaga honorer yang terdata didatabase BKN melalui pengangkatan PPPK 2024.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa tidak akan ada pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, dari 1,7 juta honorer tenaga yang ada di database BKN, 1,2 juta akan menjadi bagian PPPK penuh waktu dan sekitar 500 ribu yang tidak berbentuk akan menjadi bagian PPPK paruh waktu .