AUTO GEMBIRA! Guru PPPK Bakal Dapat Penghasilan Tambahan, Tembus 5 Juta Per Bulan

Minggu 15 Sep 2024 - 13:22 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah siswa tiap kelompok belajar yang disepakati sesuai dengan format pembelajaran tunggal

BACA JUGA:5 Jenis Ikan Hias Ini Membawa Keberuntungan, Tertarik Memeliharanya?

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Tunjangan profesi diberikan kepada guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru PPPK golongan X adalah Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000 per bulan.

Lebih lanjut, teknis pembayarannya dilakukan oleh Pemda setiap tiga bulan sekali. Karena cair per tiga bulan sekali, maka negara memberikan tunjangan profesi kepada PPPK Golongan X mulai dari Rp 10.017.300 sampai RpRp 16.452.000. 

Namun, penting untuk diketahui, bahwa penerima tunjangan sertifikasi dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kategori :