- Melapor ke Kepolisian
Kamu harus melaporkan kehilangan BPKB kepada Kepolisian setempat, Pihak Kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) berdasarkan informasi yang kamu berikan. Setelah itu, kamu kemudian harus melaporkan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
- Menyerahkan identitas dan dokumen yang diperlukan
Bagi kamu yang memiliki kendaraan perorangan, serahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, jika diwakilkan, maka kamu harus menyertakan surat kuasa yang sudah distempel. Kendaraan yang didaftarkan atas nama perusahaan harus melampirkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, keterangan lokasi, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan stempel perusahaan.
Sebaliknya, kendaraan yang dimiliki oleh lembaga pemerintah harus melampirkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pemimpin lembaga dan disertai dengan stempel resmi lembaga tersebut.
- Membuat surat pernyataan
Buat surat pernyataan atas namamu yang berisi tentang kehilangan BPKB yang harus ditandatangani dan distempel dengan materai Rp10.000.
- Membuat surat keterangan dari Bank
Dokumen penting lainnya yang diperlukan yaitu surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB hilang bukan menjadi jaminan bank.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang terkait dengan pembuatan BPKB baru adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000 per penerbitan
2. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan.*