KORANRADARKAUR.ID – Ingin bayar pajak kendaraan bermotor, tapi BPKB hilang. Yuk simak di sini prosedur mengurus BPKB yang hilang!
Kehilangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat menjadi situasi yang sangat merepotkan dan membingungkan bagi pemilik kendaraan.
BPKB merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan dan sering diperlukan dalam berbagai transaksi terkait kendaraan salah satunya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berisi informasi penting seperti identitas pemilik, nomor rangka, nomor mesin dan spesifikasi kendaraan.
Dikutip dari www.detik.com, dilansir dari situs resmi Polri untuk mengurus BPKB yang hilang kamu dapat mempersiapkan surat keterangan asal usul BPKB hilang yang terdiri dari:
BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Siap Tumbangkan Calon Tunggal
BACA JUGA:Paslon Tunggal Wajib Menang Segini, Simak Aturan Mainnya
- Formulir permohonan
- Laporan polisi kehilangan BPKB
- Cek fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping koran di dua media massa
- Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB
Berikut adalah prosedur mengurus BPKB motor yang hilang: