KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang punya kendaraan tapi malas bayar pajak? Hati-hati bisa kena denda loh. Yuk simak di sini berapa sih denda pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun.
Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak sedikit dari mereka yang terlambat atau bahkan abai dalam melakukan pembayaran.
Akibatnya, mereka harus menanggung konsekuensi berupa denda pajak kendaraan bermotor. Denda ini sering kali menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan bagi pemilik kendaraan.
Denda pajak kendaraan bermotor adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat atau tidak membayar pajak tahunan kendaraannya tepat waktu.
Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya, dengan batas waktu pembayaran yang telah ditentukan.
Jika pemilik kendaraan terlambat atau tidak membayar pajak tahunan kendaraannya, maka akan dikenakan denda. Besaran denda yang harus dibayar bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Berkisar Ratusan Ribu Hingga Puluhan Juta Rupiah! Inilah Jenis-jenis Ikan Hias Termahal di Indonesia
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, Berikut Tanda Peserta Lulus Seleksi Administrasi
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah cara menghitung denda pajak motor telat 1 tahun dan cara membayarnya:
- Biaya denda pajak motor telat 1 tahun
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi, jika kamu terlambat membayar pajak motor, kamu akan dikenakan denda.
Berikut rumus perhitungannya:
- Jika Keterlambatan 1 tahun, maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 12/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ