Menjaga Kesehatan Gigi dengan Scaling Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Intip Prosedurnya di Sini!

Jumat 13 Sep 2024 - 07:11 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

1. Peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yaitu Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif

2. Selanjutnya, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Namun, jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, maka peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.*

Kategori :