PADANG GUCI HILIR (Pagulir) – Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Pagulir sedang menjalani ppemeriksaan pihak Kejari Kaur dan Inspektorat Kaur.
Ini disebabkan terkait adanya laporan warga desanya. Karena dugaan kuat sudah menggunakan DD tidak sesuai aturan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Kaya, Munto Logis, Rabu 11 September 2024 mengatakan, mencuatnya anggaran DD yang dianggap warga tidak sesuai peruntukan, lantaran Kades tidak membayarkan gaji perangkat desa (Perades) selama 18 bulan sejak 2022 sampai 2023.
Hal ini lah membuat warga tidak terima lantaran gaji Perades belum diberikan padahal merupakan hak Perades yang wajib dibayarkan. Karena mereka sudah menjalankan tugas selaku Perades dalam melayani warga di bawah kepemimpinan Kades.
“Akibat belum membayar gaji Perades, anggaran DD mencuat hingga dilaporkan ke Kejari Kaur,” ujarnya.
Dikatakannya, Kades yang sudah dua periode menjabat lantaran warganya masih memberikan amanah.
Sebab periode pertama dirinya menjalankan tugas dengan baik dan begitu juga pengggunaan DD dan pekerjaan selalu berpedoman pada aturan yang ada.
BACA JUGA:Ikut Kontestasi Pilwakot, Sukatno Pamitan ke PWI Bengkulu
BACA JUGA:Pasien BPJS Kesehatan Ingin Dirawat Tapi Ruang Rawat Inap Penuh, Kira-kira Solusinya Gimana ya?
Namun untuk periode yang kedua ini, Kades begitu berani, apa masalahnya sehingga dirinya melakukan perbuatan yang tidak disenangi warga. Sebab kuat dugaan menggunakan DD tidak sesuai dengan rancangan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes).
Terlebih lagi Kades tidak memberikan hak Perades berupa gaji selama 18 bulan. Selain itu, pekerjaan yang ia lakukan sejak 2022 dan 2023 sudah menyalahi aturan.
Seperti pengadaan lampu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan siring pasang. Melihat gelagatnya yang dapat merugikan warga desa, akhirnya pihak BPD melaporkan perbuatannya pada Kejari Kaur pada Januari 2024 lalu.
Sehingga dirinya diaudit oleh tim auditor Inspektorat Kaur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hasilnya semuanya diserahkan pada pihak Inspektorat dan Kejari Kaur.
Waktu ada penggeledahan oleh Kejari Kaur, BPD tidak diundang. Penggeledahan di kantor desa yang berada di rumah Kades sekitar sebulan lalu.
“Kami selaku BPD tidak dilibatkan dalam pembangunan sejak dirinya menjabat Kades periode kedua ini. Hanya saja waktu musyawarah desa (Musdes) kami hadir,” terangnya.