Pasien BPJS Kesehatan Ingin Dirawat Tapi Ruang Rawat Inap Penuh, Kira-kira Solusinya Gimana ya?

Rabu 11 Sep 2024 - 15:14 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dirawat inap umumnya akan menerima manfaat perawatan sesuai kelasnya. Namun, bagaimana jika ruang rawat inap penuh? Apakah masih bisa dilakukan perawatan? Yuk simak jawabannya di sini!

Sistem jaminan kesehatan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan hingga perawatan di rumah sakit.

Program ini tidak hanya mencakup biaya perawatan medis, tetapi juga mencakup pencegahan penyakit dan promosi kesehatan.

Rumah sakit sering memberikan kesempatan untuk naik kelas jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh. Misalnya, peserta kelas 2 dapat menaikkan kelas perawatannya menjadi kelas 1 dengan membayar selisih karena adanya pelayanan yang lebih baik. 

Ternyata, tidak banyak diketahui ketika ruang sesuai dengan kelasnya penuh, pasien dapat dititip ke kelas yang lebih tinggi tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

BACA JUGA:Hasil Rapat DPR-RI dan KPU, Kontestan Tunggal Kalah, Pilkada Ulang 2025

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pemprov Bengkulu Terima 300 Kuota Formasi PPPK Khusus Tenaga Pendidik

Dikutip dari www.kompas.com, menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pasien JKN dapat dititip ke kelas perawatan yang lebih tinggi tanpa membayar selisih. 

Ketentuan ini berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau di rumah sakit penuh.

Misalnya, peserta dengan hak kelas rawat 3 dapat dititip ke kelas perawatan 2, sementara pasien kelas 2 dapat dititip ke kelas perawatan 1. Peserta dengan hak kelas rawat 1 tetapi penuh dapat dititip ke kelas perawatan VIP sesuai ketersediaan ruang di FKRTL. 

Rizzky mengatakan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat dirujuk ke rumah sakit lain dalam tiga hari jika kamar sesuai kelas tidak tersedia. 

Demikian pula, jika kelas setingkat lebih tinggi tidak tersedia atau kelas tersebut sama-sama penuh, pasien dapat dialihkan ke fasilitas kesehatan lain. 

Peserta JKN tidak perlu khawatir rumah sakit akan menolak permintaan titip kelas perawatan mereka. Rizzky menyatakan bahwa setiap peserta yang mengalami kendala pelayanan bisa menyampaikan ke BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang tersedia di rumah sakit.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya. 

Kategori :