Hasil Rapat DPR-RI dan KPU, Kontestan Tunggal Kalah, Pilkada Ulang 2025
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR-RI bersama KPU dan Kemendagri RI tentang Pilkada ulang 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Dalam pembahasan Pilkda 2024 calon tunggal atau daerah yang akan melawan kotak kosong, Selasa 10 Agustus 2024 Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sepakat, apabila di Pilkada 2024 daerah yang memilki satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 dan hasilnya Calon tunggal kalah dan Kotak kosong menang maka KPU akan mengadakan Pilkada ulang tahun 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, DPR-RI menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun 2025, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dengan telah ada kesepakatan, selanjutnya Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja yang akan datang.
Sedangkan untuk jadwal rapat pembahasan lebih lanjut pada tanggal 27 September 2024 untuk draf PKPU.
"Setelah nanti draf PKPU rampung DPR-RI akan mengesahkan dan akan menjadi rujukan bagi KPU, Bawaslu dalam pemilihan ulang di daerah kotak kosong kalah tersebut," jelas Ketua Komisi II DPR-RI.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pemprov Bengkulu Terima 300 Kuota Formasi PPPK Khusus Tenaga Pendidik
BACA JUGA:Cara Pemupukan Sawit Yang Benar, Ini Petunjuk Dinas TPHP Bengkulu
Sebagai pengingat KPU RI mencatat ada 41 daerah di Pilkada 2024 akan melawan kotak kosong. Ini menjadi perhatian bersama karena menurut aturan apabila dalam Pilkada dimenangkan kotak kosong maka kepala daerah akan dijabat oleh kepala daerah sementara (Pj) hingga Pilkada berikutnya atau hingga 2029.
Ini sangat lama sehingga KPU berinisiatif melakukan koordinasi baik itu ke DPR-RI, Kemendagri maupun yang lainnya.
Berikut 41 daerah yang memiliki kontestan Pilkada calon tunggal 2024
1. Provinsi Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara