BACA JUGA:Guru Pasti Gembira! TPG Cair Oktober 2024, Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Siapa Sangka Memelihara Ikan Hias Bermanfaat untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Tekanan Darah Loh!
Penataan tenaga honorer yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer.
Terkait hal itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan undang-undang Aparatul Sipil Negara (ASN).
Pasalnya penataan tenaga honorer ditargetkan selesai pada Desember 2024.
Namun hingga saat ini pemerintah belum merampungkan aturan turunan undang-undang ASN yang mengatur detail mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Agung Widantoro, menilai PP harus segera dirampungkan agar penataan tenaga honorer bisa dilanjutkan pemerintahan periode berikutnya.
Maka dari itu, dia mendesak diterbitkannya PP turunan Undang-Undang ASN, mengingat periode pemerintahan saat ini segera berakhir. ***