Guru Pasti Gembira! TPG Cair Oktober 2024, Penuhi Syarat Ini

TPG cair Oktober 2024.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, Nadiem Makarim bakal menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di bulan Oktober 2024.

Kebijakan tersebut untuk seluruh guru sertifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, Nadiem Makarim bakal menyalurkan tunjangan tersebut asalkan guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV penuhi ketentuan sebagai berikut. 

Ketentuan untuk mendapatkan tunjangan profesi di bulan depan bagi guru sertifikasi PNS ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 45 tahun 2023.

BACA JUGA:APV Dimodifikasi 4X4, Angkut TBS Jalan Lumpur

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, KPU Kembali Gelar Pilkada 2025

Perlu diketahui bahwa Nadiem Makarim sudah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan I dan triwulan II kepada guru sertifikasi PNS yang memenuhi ketentuannya.

Dengan adannya kebijakan dari Nadiem Makarim ini harus dimengerti dan dipatuhi para guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 ini.

Untuk diketahui, TPG bagi guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV sangat dibutuhkan dikarenakan TPG triwulan II ini dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV.

Nah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, simak jadwal lengkap pencairan TPG sertifikasi PNS yang akan dicairkan bulan Oktober 2024 yang telah ditetapkan Nadiem Makarim.

Sementara untuk pencairan triwulan IV akan terlaksana mulai November 2024.

BACA JUGA:Pemupukan Kelapa Sawit Sistem Kocoran Lebih Tingkatkan Produksi Buah, Benarkah?

BACA JUGA:Ingin Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor, Simak Syarat dan Biaya di Sini!

Inilah persyaratan tunjangan profesi guru sertifikasi PNS yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
  • Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan